BANJARMASIN– Kapolda Kalsel, Irjen Pol Yazid Fanani, mengeluarkan maklumat ke pelaku usaha untuk tidak menimbun bahan kebutuhan pokok penting dan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.
Maklumat yang ditandatangani sejak 5 Desember lalu itu, berisi tiga point penting bagi pelaku usaha di Provinsi Kalsel dalam rangka antisipasi terjadinya kelangkaan bahan pokok penting dan gejolak harga menjelang hari-hari besar.
Kepada masyarakat pun, kapolda mengingatkan untuk tidak membeli atau menggunakan barang kebutuhan pangan yang tidak standar atau yang tidak memenuhi peraruran perundang-undangan.
“Apabila mengetahui ada penimbunan bahan kebutuhan pokok atau peredarannya yang tidak memenuhi standar, segera memberitahu ataumelaporkannya ke kantorpolisi terdekat,” ujar jenderal bintang dua ini, kemarin..
Sementara untuk pelaku usaha, sambung kapolda, untuk tidak memperdagangkan barang kebutuhan pokok dan barang bersubsidi, seperti BBM dan gas LPG, yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Misalnya menimbun, menyimpan melebihi jumlah maksimal yang ditentukan dengan maksud untuk memperoleh keuntungan, sehingga mengakibatkan bahan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi,” jelas kapolda.
Kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, lanjut kapolda, akan dilakukan tindakan tegas karena merupakan perbuatan pidana.
“Selain pelanggaran pidana sebagaimana pasal 133 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, juga pasal 53 dan 55 UU No 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi,” beber orang pertama di Polda Kalsel ini. (yb/asy/foto: iman)