BUNTOK– Pejabat Disdik Barito Selatan, Ir ERH (55), terjaring operasi tangkap tangan petugas Reskrim Polres setempat menerima fee pengerjaan swakelola ruang kelas salah satu sekolah di Kecamatan Dusun Utara, Selasa (11/12).
Dalam OTT sekitar pukul 10:00 WIB, barang bukti yang disita uang Rp 12.500.000, dan tiga buah handphone masing-masing merk Xiaomi warna gold, Blackberry warna putih dan Nokia warna hitam.
“Penangkapan dilakukan di ruang Kabid Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Barsel, Jl
Bandara Sanggu, Dusun Selatan, Barsel,” jelas Kabidhumas Polda Kalteng, AKBP Hemdra Rochmawan, yang diminta penjelasannya, Rabu (12/12).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Hemdra, terungkap, aksi yang diduga dilakukan oknum pejabat warga Jl Pelita Raya Gg Sempurna I No 8 RT/RW. 34/004, Buntok Kota, Dusun Selatan, Barsel itu, memungut fee swakelola pembangunan tiga ruang kelas beserta perabot di SDN 2 Tarusan, Dusun Utara yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan 2018.
“Sebelumnya, oknum pejabat itu meminta fee 5 persen dari nilai proyek kepada saksi Suriatno melalui saksi Ermiyana,” ujar kabihumas.
Namun saksi, sambung Hemdra, hanya bersedia memberikan uang sebesar Rp12.500.000. Sehingga oknum pejabat tersebut menanyakan kekurangan permintaan feenya.
“Pastinya untuk kasus ini, kita akan kenakan pasal korupsi terhadap oknum pejabat tersebut. Karena sebagai PNS atau penyelenggara negara diduga bermaksud menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum,” tegas Hemdra. (din/foto: ist)