PELAIHARI– Pemkab Tanah Laut menerbitkan surat edaran, mengingatkan warga yang bermukim di kawasan pesisir untuk mewaspadai ancaman gelombang pasang. Gelombang pasang disertai angin kencang, diprediksi akan terjadi sampai awal 2019.
Surat edaran ditandatangani Sekdakab Tala, Syahrian Nurdin, Jumat (28/12). Dikeluarkannya surat edaran, setelah sekda bersama petugas BPBD memantau gelombang pasang di Kecamatan Takisung, Kamis (27/12) malam.
Sekda bersama aparat desa setempat meninjau lokasi sekitar pukul 21:30 Wita. Saat itu, air sudah naik ke pemukiman warga dengan ketinggian 15 sampai 20 sentimeter.
Budi, warga Desa Takisung, membenarkan Kamis malam itu terjadi gelombang pasang. Namun tidak sampai masuk ke dalam rumah.
“Gelombang laut hanya menggenangi pekarangan,” jelas Budi yang rumahnya sekitar 25 meter dari bibir pantai.
Sementara Sekda Tala, Syahrian Nurdin, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya surat edaran yang dikirimkan kepada aparat kecamatan dan desa yang warganya banyak bermukim di kawasan pesisir Tala.
“Tadi malam, Kamis (27/12), anginnya cukup kencang dan gelombang tinggi. Sangat berpotensi membahayakan warga yang tinggal di bibir pantai,” kata sekda yang berada di lokasi sampai dini hari.
Menurut Sekda, meski tidak sampai menimbulkan kerugian, namun ancaman gelombang pasang dapat terjadi setiap saat, terutama saat air laut naik disertai dengan angin kencang.
“Meski sudah mulai reda, saya tetap meminta kepada aparat kecamatan dan desa untuk mengingatkan warga yang tinggal di dekat pantai,” imbuh sekda.
Sekda berharap, aparat kecamatan dan desa serta warga yang tinggal di dekat garis pantai, untuk tidak ragu-ragu berkordinasi dengan SKPD terkait kalau terjadi hal-hal yang mengancam keselamatan.
Sedang rilis yang dikeluarkan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasion Meteorologi Maritim kelas II Semarang, tinggi gelombang laut di perairan Selatan Kalimantan dapat mencapai 1,25 sampai 2,5 meter. Prakiraan berlaku dari 26 hingga 29 Desember 2018 pukul 07:00 WIB atau 08.00 Wita. (zkl/foto: zul yunus)