TANJUNG, banuapost.co.id – Acil warung di Desa Kasiau RT 6, Kecamatan Murung Pudak, SRD als Ay (37) tidak bisa berkilah lagi ketika anggota Satresnarkoba Polres Tabalong menemukan barang bukti berupa sedotan yang masih ada sisa sabunya.
Padahal sedotan sempat dibuang di dapur. Namun aksinya sempat terlihat petugas. Alhasil dengan barang
bukti itu, dia pun manut ketika digelandang ke Mapolres Tabalong untuk
menjalani proses hukum.
Kapolres Tabalong, AKBP Hardiono, yang diminta dikonfirmasi,
Selasa (26/2), membenarkan sedang menangani kasus kepemilikan sabu seorang
wanita pemilik warung di Desa Kasiau yang diamankan, Senin (25/2) sekitar pukul
15:00 Wita.
“Memang warung milik wanita itu diduga sering
menjadi tempat pesta narkoba dan mabuk-mabukan,” ujarnya.
Padahal selama ini, lanjut kapolres, setiap kali dilakukan
penggeledahan, pemilik warung selalu mujur. Karena barang bukti selalu tidak
ditemukan.
“Namun kali ini tak bisa berkelit lagi, karena dengan
disaksikan aparat desa, petugas menangkap basah tersangka ketika membuang
sedotan yang masih berisikan sabu di dapur,” jelasnya.
Sementara menurut Kasatnarkoba Polres Tabalong, Iptu Zaenuri, dari pengakuan, sebelum ditangkap tersangka sempat menikmati sabu di wilayah Amuntai. (her/foto: ilustrasi)
