JAKARTA, banuapost.co.id–
Panti Rehabilitasi Bina Sosial dan Panti Penyandang Disabilitas Terlantar akan
dibangun Dinas Sosial bekerjasama dengan TP PKK Kalsel.
Akan dibangunnya panti-panti itu, merupakan pemantapan
kebijakan program kesejahteraan sosial Pemprov Kalsel, sesuai amanat UU No 11/2009.
“Program dan kegiatan peningkatan kesejahteraan
sosial terus kita mantapkan. Ini sesuai
amanat UU No 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial,” ujar Ketua TP PKK
Kalsel, Hj Raudatul Jannah Sahbirin Noor, Kamis
(28/2).
Menurut Hj Raudatul, sebagamana diamanatkan UU, mengamanatkan
daerah harus mendirikan panti khusus beserta perangkat organisasi daerah.
Diakui Hj Raudatul Jannah, meski semua permasalahan sudah
ditangani Dinas Sosial Kalsel dibantu lembaga sosial terkait, namun upaya
maksimalisasi bagi peningkatan pelayanan harus tetap dilakukan.
“Kemarin usai mengikuti rapat bersama kemensos, kami
menyempatkan berkunjung ke beberapa panti dalam rangka mempertajam perencanaan
pembentukan kedua panti itu di Kalsel,” ujarnya.
Senada, Sekretaris Dinas Sosial Kalsel, Hj Diyah Anur
Yani, menambahkan, apa yang menjadi program kesejahteraan sosial baik yang
sudah dilakukan ataupun dalam proses pelaksanaan serta visi ke depan, merupakan
wujud implementasi amanah UU.
Disebutkan Diyah, pembentukan Panti Rehabilitasi Bina
Sosial dan Panti Penyandang Disabilitas adalah amanat UU No 23/ 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Dasar yuridis lain yang mengatur, PP No 2/2018
tentang Standart Pelayanan Minimal (pengganti
PP No 65/2005) dan Permensos No 9/2018 tentang SPM Urusan Sosial. (bdm/foto: hum)
