TANJUNG, banuapost.co.id– Kontrak diputus, puluhan pekerja sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) di Kecamatan Haruai, Tabalong, memgadukan nasib ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Kamis (21/2).
Menurut Ketua DPC FSP KEP Tabalong, Syahrul, kedatangan ke
disnaker untuk meminta bantuan pemerintah supaya memperjuangkan nasib mereka
sebagai karyawan PT AAL yang adalah warga lokal Tabalong.
“Mereka minta agar dipekerjakan kembali di PT AAL. Kalau
pun pemutusan kontrak tidak bisa dihindarkan, hak-hak mereka sebagai buruh
harus dipenuhi sesuai undang-undang,” ujarnya.
FSP KEP sendiri, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi,
Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum yang menaungi hampir semua pekerja di
Tabalong, termasuk karyawan PT AAL.
Ditegaskan Syahrul, kalau cara yang tempuh ini tidak
membuahkan hasil, maka pihaknya akan mengadukan nasib pekerja sawit itu ke
orang nomor satu di Tabalong.
“Kalau dengan cara ini juga tidak dapat
memperjuangkan nasib teman-teman, maka kita akan melakukan aksi damai di PT
AAL,” katanya.
Dari ratusan pekerja PT AAL, lanjut Syahrul, sedikitnya
sudah sekitar 60 karyawan yang diputus kontraknya secara bergelombang.
Gelombang pertama yang diputus cuma 4 orang. Gelombang
kedua, 6 orang, dan gelombang ketiga lebih dari 50 orang.
Sementara Tim Mediator Hubungan Industrial Disnaker Tabalong, Faisal Rahman, mengaku sudah
melakukan mediasi dengan pihak PT AAL dan 4 mantan pekerja itu.
Dari keterangan pihak PT AAL, sebenarnya tidak ada terjadi PHK di perusahaan sawit itu. Tapi yang ada, berakhirnya kontrak kerja sebagai karyawan dengan status kerja PKWT. (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
“Dari mediasi yang telah dilakukan, pihak perusahaan
tetap bertahan dengan pendapatnya, yaitu berakhirnya masa kerja,” tandas Faisal.
Terkait kedatangan puluhan mantan pekerja PT AAL ini, Faisal mengaku akan kembali membantu menjadi perantara dengan pihak perusahaan.(her/foto: herry)
