BBANJARBARU, banuapost.co.id–
Peraturan daerah (perda), dibuat harus mempertimbangkan aspek sosial dan
kebutuhan masyarakat.
Pertimbangan aspek sosial dan kebutuhan masyarakat,
sangat penting untuk mengurangi permasalahan, terkait keberadaan dan penerapan perda
itu sendiri.
“Sebagai dokumen hukum, status perda jangan sampai minim
implementasi,” tegas H Siswansyah, Asisten I Bidang Pemerintahan Setdaprov
Kalsel, Senin (11/3).
Siswansyah membacakan sambutan Gubernur Kalsel pada
Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah 2019 di Ruang Rapat H
Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab, lanjut Siswansyah,
misalnya kecenderungan meniru perda di daerah lain tanpa mempertimbangkan aspek
sosial budaya dan kebutuhan masyarakat yang berlaku di daerah sendiri.
Perda harus dibentuk sesuai serangkaian asas kejelasan
tujuan, kelembagaan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan.
Terpenting lagi, dapat dilaksanakan dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.
Hukum sebagai pijakan dalam melaksanakan program kegiatan
pemerintahan, menjadi pilar utama sebagai rambu yang harus ditaati.
:Karena itulah, kegiatan bimtek dimaksudkan agar perda-perda
yang dimiliki, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dapat
diterapkan,” jelasnya. (dev/foto: hum)
