Tig
MUARA TEWEH, banuapost.co.id–
Tiga pengedar sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara, diringkus jajaran
Satresnarkoba Polres setempat, Jumat (8/3) malam.
Ketiga pebisnis benda laknat itu, RA (30), HA als Hasan
(43) dan YE alias Yosen (34), ketiganya Jl Sengaji Hilir Gg Kuala Lumpur, Kelurahan
Melayu, Barut.
Sementara barang bukti yang disita dalam penangkapan di Jl
H Koyem RT10 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, sekitar pukul 0:00 WIB, 13
paket sabu dengan berat 64,82 gram.
Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar yang diminta
konfirmasinya, Sabtu (9/3), tak menampik tengah menangani kasus narkoba yang melibatkan tiga wagra Muara
Teweh itu.
“Awal terungkapnya kasus itu, ketika petugas menerima
informasi rencana distribusi narkoba jenis sabu dari Ampah menuju Muara Teweh,”
jelas AKBP Dostan.
Informasi yang diterima, sambung kapolres, kemudian
ditindaklanjut dengan pedoman ciri-ciri sepeda motor yang dikendarai dua tersangka,
RA dan Hasan.
“Kedua tersangka, selama ini ternyata TO petugas,” tegas
kapolres.
Penghadangan dilakukan Jl H Koyem, dekat jembatan Hasan
Basri, setelah dilakukan pembututan sejak Simpang Wayang Jingah.
Disaksikan beberapa warga setempat, penggeladahan
dilakukan hingga akhirnya menemukan barang bukti yang disembunyikan di bawah
jok sepedamotor matic scopynya.
Dari pengakuan kedua tersangka RA dan Hasan inilah
kemudian penangkapan dilakukan terhadap YE alias Yosen, pemesannya, yang juga TO Polres Barut sejak 2019.
“Kini ketiganya sudah ke Mapolres Barut guna pemeriksaan
lebih intensif lagi,” imbuh AKBP Dostan. (yb/din/foto:
ist)
