MARABAHAN, banuapost.co.id–
Senyum terlihat di bibir Juniansyah (60), komandan regu Satpam yang
sehari-harinya bertugas di kantor DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola). Ia tak
bisa menyembunyikan rasa senangnya usai menerima Tunjangan Hari Raya (THR),
Senin (26/5) siang.
“Alhamdulilah, kami menerima THR hari ini. Tentunya
uangnya bisa digunakan untuk persiapan lebaran Idul Fitri yang tinggal beberapa
hari lagi,” ujar pensiunan TNI itu.
Tak hanya Juniansyah dan koleganya sesama satpam, petugas
lainnya pada bagian cleaning service (CS) juga menerima uang serupa dari PT
Handil Bakti Utama (HBU), perusahaan yang memperkerjakan mereka.
Secara simbolis, uang THR diserahkan Supervisor PT HBU,
Akhmad Rizani, di gedung DPRD setempat, kepada dua orang perwakilan di
masing-masing bagian tugas.
Menurut Amat, sapaan akrabnya, pemberitaan THR oleh
perusahaan kepada karyawan sesuai edaran Menaker Hanif Dhakiri, yang
berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6/2016 tentang Tunjangan Hari
Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Di edaran itu dijelaskan, THR Keagamaan wajib dibayarkan
paling lambat tujuh hari sebelum sebelum Hari Raya Idul fitri 1440 Hijriah.
Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus-menerus berhak
mendapatkan THR,” kata Amat, mengutip penjelasan menteri.
Menurut Amat, di DPRD Batola ini pihaknya memperkerjakan
32 karyawan, terdiri CS 17 orang dan satpam 15 orang. Selain itu, ada juga CS di
RSUD Abdul Azis Marabahan sebanyak 10 orang, dan terkahir CS di BPKP Kalsel di
Banjarbaru.
“Total dana yang kita keluarkan untuk THR karyawan
sebesar Rp 95.825.000,” jelasnya. (rd/foo:
rudy)
