TANAH LAUT, banuapost.co.id– Provinsi Kalsel terus memacu pertumbuhan ekonomi.daerah melalui kegiatan pembangunan di sektor industri.
Salah satu piranti penting untuk mewijudkan hal itu, telah ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalsel No 19/2018 Tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Selatan 2018-2038.
Pemprov juga telah melakukan sosialisasi. Seperti pada Kamis (23/5) di Ruang Rapat Kantor Setda Kabupaten Tanah Laut.
Menurut Plt Kepala Bagian Evaluasi dan Dokumentasi Hukum Setdaprov Kalsel, M Ikhsan Fadhil, Jumat (24/5), Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel 2018-2038, untuk memacu percepatan pembangunan kawasan industri di Kalsel.
Perda ini, sebut Fadhil, menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan peraturan daerah tentang rencana pembangunan industri di kabupaten/kota.
Ditambahkan Fadhil, melalui sosialisasi ini menjadi momen yang untuk menggali informasi terkait kebijakan provinsi dalam melaksanakan pembangunan sektor perindustrian secara berkelanjutan di Kalsel.
Sebelumnya, Pemprov Kalsel telah menetapkan dua kawasan industry, yaitu di Kabupaten Tanah Bumbu dan Tanah Laut. Pembangunan dua kawasan ini memerlukan dukungan berbagai infrastruktur penting serta terpadu dan terintegrasi.
Dengan adanya Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalsel 2018-2038, akan menjadi salah satu pedoman hukum untuk kegiatan pembangunan kawasan industri di Tanah Bumbu dan Kabupaten Tanah Laut.
Perda ini merupakan salah satu payung hukum melengkapi dari sejumlah produk aturan yang telah ada. (rny/foto:hum)
