MARABAHAN, banuapost.co.id–
Warga Desa Jambu Baru Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala (Batola)
menolak keras aktivitas perusahaan kebun sawit PT Tasnida Agro Lestari (PT.
TAL) di wilayah mereka.
Sebagai bentuk penolakan, mereka mengadukan kepada DPRD
setempat, Rabu (17/7). Apa saja tuntutan
yang disuarakan warga di ujung Utara Batola itu ? Berikut siaran pers-nya yang
diterima banuapost.co.id.
1. Menolak segala aktivitas perusahaan perkebunan sawit
di wilayah desa Jambu Baru kecamatan Kuripan baik oleh PT TAL atau perusahaan
lain karena memilih hidup sejahtera tanpa perkebunan sawit dengan menggunakan
segenap sumberdaya alam yang ada. Kami adalah tuan sekaligus anak buah di petak danum (tanah air) sendiri.
2. Meminta kepada pimpinan DPRD untuk mendesak Bupati
Barito Kuala menjalankan Inpres No: 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi
Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit
diktum ke delapan angka 2 yang berbunyi: “melakukan pengumpulan data pemetaan
atas seluruh area perkebunan pada wilayah kabupaten yang diusahakan badan usaha
maupun perseorangan, yang mencakup peruntukan, luas tanam dan tahun tanam”
terutama kawasan perkebunan sawit PT TAL yang beroperasi di Desa Balukung
berbatasan dengan Desa Jambu Baru.
3. Perlu adanya penegasan batas desa Jambu Baru dan desa
Balukung oleh pemerintah kabupaten Barito Kuala secara keseluruhan, dari ujung
berbatasan Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin hingga sungai Barito.
4. Kami beranggapan perbatasan dua desa tersebut dari tanggul
PT TBM garis lurus hingga Sungai Punggu sebagai anak Sungai Barito.
5. Warga Desa Jambu Baru menuntut pertanggungjawaban
perusahaan, terutama PT TAL atas kerusakan lahan yang telah digarap.
6. Kepada DPRD Batola agar turun ke lapangan bersama
pemerintah kabupaten melihat kondisi lingkungan di Desa Jambu Baru, terutama
bersangkutan dengan aktivitas perusahaan.
7. Kami menginginkan Desa Jambu Baru sebagai kawasan
benteng lahan gambut di Kabupaten Batola. (rd/foto:
rudy)
