BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Perlindungan anak terlantar, anak jalanan, yatim piatu dan fakir miskin, harus
disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang telah
menetapkan peraturan hukum bagi perlindungan anak, sebagaimana tertuang dalam
UU No: 17/2017.
Sehingga mereka mendapatkan kesetaraan hidup, tumbuh,
berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Soal perlindungan anak ini dikemukakan Gubernur Kalsel dalam
sambutan tertulis dibacakan Asisten I Pemerintahan Sekdaprov Kalsel, Siswansyah
saat rapat paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (4/7).
Dengan payung hukum tersebut, menurut gubernur, mereka
mendapatkan kesetaraan hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Sehingga nantinya, tercipta peraturan yang bersifat
humanis dan terlaksana dengan baik, demi terwujudnya anak yang berkualitas,
berakhlak mulia dan sejahtera,” tulis gubernur.
Dikatakan, anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,
negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk juga di dalamnya hak asasi
anak.
“Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kalsel wajib
bertanggungjawab dan memberikan anggaran yang layak dan sesuai,” tandasnya
Menjawab Raperda tentang Pengelolaan Kualitas Air dan
Pengendalian Pencemaran Air, juga perubahan atas perda No 6/ 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha, gubernur berharap sinergitas antara eksekutif dan legislatif,
demi mewujudkan raperda tersebut menjadi payung hukum.
“Tentu saja kami mengapresiasi kedua raperda ini dan
dapat diselesaikan pembahasannya sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Tidak
hanya sebagai landasan yuridis, kami akan mengupayakan meningkatkan kualitas
air dengan cara meningkatkan pengawasan,” tulis gubernur. (end/foto: hum)
