BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 Pempro Kalsel, dialokasikan
naik Rp130 miliar.
Menurut anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel, Aminuddin Latif, kenaikan didongkrak dengan
meningkatnya pendapatan hingga pertengahan semester dua tahun ini.
Menurut Amin, RAPBD Kalsel 2019 menjadi sebesar
Rp.7.097.908.839.015, dari semula APBD Murni senilai Rp6.969.945.842.547.
“Bertambahnya anggaran didorong urgensi sejumlah program
kegiatan yang harus diakselerasi, kemudian didukung bertambahnya sisi
pendapatan,” katanya dalam rapat dengan Badan Anggaran DPRD Kalsel di Aula HM Ismail
Abdulah Sekretariat DPRD Kalsel, Senin (5/8).
Dijelaskan Amin, sumber pendapatan sebesar
Rp130.152.986.468 itu, didorong oleh pendapatan daerah termasuk dana
perimbangan
Sebelumnya, Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dan Badan
Anggaran DPRD Kalsel, menandatangani Kebijakan Umum Perubahan
Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) 2019, serta menandatangani KUA APBD 2020.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA PPAS APBD
2020 dan KUPA-PPAS 2019, maka DPRD dan pemerintah daerah pada hakekatnya
mempunyai tanggungjawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing,”
ucap gubernur.
Menurut gubernur, ditandatangani nota kesepakatan merupakan
aktualisasi prinsip kemitraan sebagai sesama unsur dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah.
Karena itu, sinergitas dan kemitraan perlu dibina secara
optimal dalam koridor saling asah dengan menjunjung nilai-nilai kebersamaan
sesuai fungsi, tugas dan peran dalam membangun Kalsel Mapan.
“Insya Allah dengan penandatanganan KUA dan PPAS ini,
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah benar-benar dapat diabadikan bagi kepentingan
rakyat,” pungkasnya. (end/foto: ist)
