MARABAHAN, banuapost.co.id–
Pertemuan antara warga Desa Jambu Baru dengan perwakilan PT Tasnida Agro
Lestari (PT TAL) di ruang rapat DPRD Batola, terkait penyelesaian tapal batas,
Senin (5/8) sore, diwarnai gebrak meja.
Peristiwa yang juga disaksikan anggota Intel Polres Batola,
dipicu statemen Ali Mansyah, salah satu anggota dewan yang hadir di acara.
Wakil rakyat terpilih pemilu 2019-2024, yang tinggal di Kecamatan
Anjir Pasar itu, semula menyampaikan interupsi lantaran pembahasan tapal batas
belum juga kelar. Padahal waktu sudah
mendekati pelaksaan ibadah Shalat Maghrib. Acara sendiri awalnya dimulai
sekitar pukul 16:00 Wita.
“Saya rasa hari ini harus ada kesepakatan. Kalau
begini-begini terus, tidak akan selesai. Harus disepakati tidak ada aktivitas
alat berat di wilayah sengketa,” katanya memberi saran.
Penyataan itu pun diamini warga. Karena hal itu sudah
disepakati pada dua pertemuan sebelumnya, antara unsur pemerintah daerah dan
DPRD dengan warga.
“Kalau tidak selesai, kasihan peserta (rapat) lain.
Apalagi yang rumahnya jauh, saya sendiri tinggal jauh di ujung Batola,”
sebut anggota dewan dari Partai Golkar itu.
Belum selesai Ali Mansyah menyampaikan argumennya,
kalimatnya langsung dipotong Nasrullah, partisipan gerakan Laung Bahenda (kuning) yang menolak perkebunan sawit di Desa Jambu
Baru, Kecamatan Kuripan.
Pria yang akrab disapa Inas ini terpantik emosinya dan
langsung menggebrak meja, bruakk !!.
“Bapak jangan berkata begitu. Sebagai wakil rakyat,
memang tugas bapak menampung aspirasi warga,” ucap Inas dengan intonasi
meninggi.
Sama halnya dengan Inas, rekannya yang duduk
bersebelahan, Aslianor, turut terbawa suasana.
“Bapak enak saja ke Marabahan melalui jalan kota,
sementara kami harus lewat hutan selama 2 jam. Dalam perjalanan bisa saja
bertemu babi hutan dan ular,” sergah mantan Kades Jambu Baru tiga periode,
2000-2015.
Melihat tensi semakin meninggi, Syarif Faisal, Ketua Komisi
III DPRD yang memimpin rapat, berulang-ulang sempat meminta semua pihak agar
bisa menahan diri. Meski sempat bersitegang, di akhir pertemuan pihak berseteru
terlihat saling berangkulan.
‘Panas’
sejak awal
Suasana dialog yang memanas sebenarnya sudah terlihat di
awal-awal pertemuan. Saat itu, Inas sempat mempertanyakan wewenang bagian humas
yang dikirim PT TAL, Subagyo dan Abdali, dalam hal pengambil keputusan.
“Apa wewenang humas terhadap permasalahan ini. Apakah
bisa memutuskan suatu masalah?. Kalau dari kami jelas bisa (mengambil
keputusan). Sebab di sini ada unsur pemerintah desa dan BPD,” tandas Inas.
Menyambung komentar Inas, salahsatu warga lainnya sempat
menimpali, dengan mempertanyakan surat tugas keduanya agar tidak disebut
ilegal.
Menjawab itu, Subagyo mempersilahkan warga berasumsi
demikian. Yang jelas, menurut dia, pimpinan perusahaan telah memerintahkan
mereka menghadiri pertemuan.
“Kita memang tidak membawa surat tugas. Tetapi kami
langsung diperintah pimpinan secara lisan untuk hadir di sini. Dan kalau kami
dianggap ilegal, silahkan saja,” ucap Subagyo.
Syarif Faisal langsung menyela dengan mengatakan, keputusan
yang disepakati peserta rapat semuanya adalah legal.
Setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya peserta
rapat menyepakati tiga poin, yang surat kesepakatannya ditandatangani perwakilan warga dan PT TAL,
serta mengetahui unsur DPRD Batola.
Poin pertama, masyarakat Desa Jambu Baru menolak seluruh
kegiatan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam wilayah Desa Jambu Baru.
Kedua, areal yang sudah digarap sekitar 30 hektare,
dimohonkan kepada PT TAL agar mengembalikan fungsinya.
Ketiga, apapun hasil dari tapal batas antara desa Jambu
Baru dengan Desa Balukung, lahan 39 hektare tidak boleh digrap PT TAL.
Subagyo yang diminta komentarnya usai acara pertemuan,
mengaku sementara bisa menerima hasil kesepakatan.
“Untuk sementara bisa menerima, tapi semuanya tentu
wewenang pimpinan. Seperti dibilang tadi, saya hanya seorang humas yang
wewenangya terbatas,” sebut Subagyo.
Kisruh antara PT TAL dengan warga dipicu belum sepakatnya
batas Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan, dengan Desa Balukung, Kecamatan
Bakumpai.
Warga mengklaim aktivitas PT TAL merambah wilayah mereka.
Sedang perusahaan beranggapan aktivitasnya masih berada di wilayah Balukung,
yang notabene masuk dalam HGU. (rd/foto:
rudy)
