BANJARMASIN, banuapost.co.id– Residivis kasus narkoba, R alias Radi (33), warga Jl Permata Regency RT 48, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan, diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Dari tangan residivis ini, polisi menyita barang bukti narkoba
jenis sabu sebanyak 19 paket besar dengan berat satu kilogram.
Tak hanya benda laknat itu, polisi juga menyita 806 butir
ekstasi alias ineks warna biru bentuk bunga tulip, dan 28 butir warna merah
muda bentuk panda.
Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sumarto, pengungkapan
kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota
Unit 1 Satresnarkoba Polresta Banjarmasin dipimpin Pelaksana Harian Kasat
Resnarkoba, AKP Ade Papa Rihi, dan Kanit 1 Idik, Ipda Pol Aries Wibawa.
“Tersangka diringkus tak jauh dari rumahnya, Sabtu (10/8)
malam sekitar pukul 18:30 Wita,” jelas Kombes Sumarto, Selasa (13/8).
“Kami masih mendalami dugaan tersangka bagian dari
jaringan peredaran narkoba antar pulau, seperti yang kami ungkap sebelumnya,” sambung
perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Lebih rinci PLH Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin,
AKP Ade Papa Rihi, menjelaskan, di lokasi penangkapan awal, disita tujuh paket
besar sabu dalam kantong kresek warna hitam dan dilakban bening dengan berat
695,2 gram.
“Tujuh paket sabu itu ditemukan di tanah, berjarak 100
meter, dari tempat pelaku ditangkap,” ujar AKP Ade Papa Rihi.
Tidak puas sampai di situ, sambung Ade, petugas
mengembangkan kasus ini ke rumah pelaku. “Di rumahnya, kembali ditemukan barang
bukti sabu sebanyak sembilan paket dengan berat 398,81 gram, serta ekstasi sebanyak
806 butir warna biru muda dan 28 butir ekstasi warna merah muda,” kata Ade.
Tersangka Radi merupakan mantan narapidana yang bebas
dari penjara pada 2017 lalu. Menurut Radi, ia hanya penerima barang dari orang
tak dikenal. Nantinya, akan ada orang lain yang mengambil narkoba tersebut.
“Upah yang saya terima kemudian ditransfer,” kata Radi
yang enggan menyebut nominal upah yang ia terima untuk beberapa kali menerima
narkoba, sebelum akhirnya diringkus polisi.
Menurut Radi, pekerjaan ini ia terima dari seseorang
bernama Agus yang ia kenal sewaktu sama-sama di penjara. “Katanya, barangnya
punya bos. Tapi saya tidak tahu siapa bosnya,” ujar Radi. (emy/foto: deny yunus)
