BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Akibat defisit anggaran yang dialami BPJS Kesehatan, menjadi penyebab se jumlah
rumah sakit, termasuk di Kalsel, ngutang ke bank.
Meski demikian, bukan sembarang ngutang. Pasalnya Kemenkes
melalui surat edaran No: HK.02.01/Menkes/286/2019, membuat program Supply Chain Financing (SCF) yang
melibatkan perbankan sebagai pihak ketiga.
Lewat SCF, rumah sakit bisa meminjam uang agar cash flow atau keuangannya tidak
terganggu, sebelum pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.
Namun dari 41 RS di Kalsel yang bekerjasama dengan BPJS
Kesehatan Cabang Banjarmasin, baru 9 yang sudah memanfaatkan program SCF.
Ke-9 RS itu, Idaman Banjarbaru, Islam Banjarmasin, RS
Sari Mulia Banjarmasin, Aveciena Martapura, Danau Salak, Ainun Pelaihari, Mawar
Banjarbaru, Marina Pernata Batulicin dan RS Paradise Batulicin.
Dari daftar tersebut, hanya satu rumah sakit milik pemerintah
daerah, yaitu RSUD Idaman Banjarbaru. Sedang rumah sakit lainnya milik swasta.
Padahal sudah ada 28 perbankan baik milik negara, daerah
dan swasta, yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan menyelenggarakan program SCF
Pemanfaatan program SCF ini, menjadi salah satu topik
pembahasan Media Gathering dan Penandatanganan PKS Manfaat Tambahan bagi
Peserta Program JKN-KIS yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin,
Selasa (15/10).
“Program SCF hanya alternatif, bukan kewajiban. Sehingga
keputusan untuk memanfaatkan program SCF, sepenuhnya berada di tangan direktur
rumah sakit,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Tutus Novita Dewi.
Tutus membantah jika minimnya jumlah RS memanfaatkan
program SCF akibat ketidaktahuan manajemenya akan tujuan, manfaat dan aturan
main program SCF.
“Ini sudah disosialisasikan. Begiru pula dengan perbankan yang melayani program SCF ini,”
tandas Tutus.
Menurutnya, memang tidak semua rumah sakit memerlukan program ini. Karena tidak semua mengalami
potensi gangguan likuiditas keuangan akibat adanya tunggakan pembayaran dari
BPJS Kesehatan. (emy/foto: ist)
