RANTAU, banuapost.co.id– Tidak jelas memang ‘mahluk’ apa yang bersarang di hati dan benak SU (40). Istri punya dan siap melayani jika ingin korslet. Bahkan di mana saja dan kapan saja, asal tidak di pasar atau tengah orang banyak.
Sudah begitu enaknya untuk orang yang berumah tangga,
masih juga nyari yang gratisan. Seandainya gedongan pisang di tengah sawah
misalnya, mungkin tidak sampai berurusan dengan polisi.
Nah ini, anak tiri masih di bawah umur pula. Tega-teganya
dijadikan serep sampai melahir. Bahkan sang bapak tiri ini sampai lupa sudah
berapa kali melorotkan pakaian dalam putri yang bukan darah dagingnya itu.
Sementara perbuatan tak senonoh tersebut, dilakukan lelaki
yang se hari-harinya pedagang sayur itu sejak 2014. Biasanya, aku SU, usai nenggak
miras.
Kalau keinginan ‘korsleting’-nya ditolak, ancaman akan
membunuh korban dan ibunya pun selalu diancarkan.
Karena perbuatan tak senonohnya itulah, warga pendatang yang
bermukim di Kecamatan Tapin Utara, bakal ngendon lama di Hotel Prodeo setelah
diamankan Polres Tapin.
“Terungkapnya kasus perundungan terhadap anak tiri itu,
setelah kami menerima laporan warga,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Eko Hadi
Prayitno, kepada awak media, Senin (28/10).
Perbuatan yang sudah berlangsung lama, lanjut AKBP Eko, dilakukan
pagi hari ketika rumah sedang kosong, saat istrinya berjualan sayur di pasar.
Sementara sang istri, meski sudah mendengar selentingan rumpi
tetangga yang tak nyaman, tak berani melaporkan kasusnya. Karena selalu diancam
akan dibunuh.
“Meski demikian, sang ibu tak bisa dipersalahkan telah melakukan
pembiaran sampai korban melahirkan. Karena juga diancam akan dibunuh,” imbuh
kapolres.
Untuk pelaku ini, sambung kapolres, dikenakan pasal berlapis, pencabulan, persetubuhan UU tentahg Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (fai/foto: faisal)
