BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Ternyata tidak semua perusahaan di Kalsel memberi gaji ke pekerjanya,
sebagaimana ditetapkan pemerintah daerah dalam Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kondisi demikian tak ditampik Kabid Pembinaan dan
Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kalsel, Poegoeh Prijambada, yang
ditemui di kantornya kawasan Jl A Yani, Rabu (30/10).
“Seharusnya, patokannya UMP, baik perusahaan besar maupun kecil. Namun kenyataannya,
terutama UMKM dan perusahaan keluarga, mengupah di bawah yang telah ditentukan
pemerintah,” ujar Poegoeh tanpa merinci
perusahaan-perusahaan tersebut.
Menurut Poegoeh, di Kalsel ada 4.000 lebih perusahaan
yang wajib lapor ke Disnakertrans, terutama ke bidang pengawasan pekerjaan.
Karena menyangkut norma kerja dan norma K3.
“Memang ada 4.000 lebih yang wajib lapor ke bidang kami.
Karena kami menangani tentang norma kerja, mengawasi waktu kerja, waktu istirahat
dan pengupahan. Sedang norma K3, tentang keselamatan dan kesehatan kerja,”
tandas Poegoeh.
Meski sadar UMP masih di bawah, Poegoeh berharap perusahan
meningkatkan produktivitasnya, mengingat perekonomiam global mulai membaik.
“Khusus perekonomian di Asia Tenggara sudah mulai membaik.
Harapannya, dapat berdampk juga pada perusahaan yang ada di Kalsel. Sehingga geliat
perekonomian dan usaha, naik seperti sediakala,” imbuh Poegoeh. (sia/foto: sasi)
