BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Dugaan kasus cek kosong yang menimpa Bupati Balangan, memasuki babak baru
menyusul dilimpahkannya BAP oleh Direskrimum Polda Kalsel.
Ansharuddin yang didampingi tim kuasa hukumnya bersama
sejumlah barang bukti kasus, diserahkan ke Kejari Banjarmasin, Kamis (24/10).
Meski demikian, kejaksaan tidak melakukan penahanan
terhadap orang nomor satu di kabupaten yang memiliki sebutan: Bumi Sanggam itu.
“Kami tidak melakukan penahanan dengan alasan beliau
masih pejabat publik aktif. Selain itu juga karena penjaminannya, Gubernur dan
Ketua DPR Kalsel,” kata Kajari Banjarmasin, Taufik Satia Diputra.
Meski tidak ditahan, lanjut Taufik, yang bersangkutan
tetap dalam pengawasan selama proses hukum bergulir, hingga persidangan nanti.
Menurut Taufik, kasus dugaan penipuan yang menjerat
Ansharuddin, diserahkan Kejaksaan Tinggi Kalsel ke Kejari Banjarmasin, karena
lokus delictinyadi Banjarmasin, tepatnya di Hotel Rattan Inn.
“Karena itu, persidangannya pun nantinya direncanakan di
Pengadilan Negeri Banjarmasin,” kata Taufik. (emy/foto: iman)
