MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Barito Utara, menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi Kepala Madrasah dan RA se kabupaten setempat dan Murung Raya (Mura).
Kegiatan diikuti sebanyak 40 peserta dari Barito Utara
dan Mura. Kemenag Barito Utara dalam melaksanakan kegiatan ini bekerjsama
dengan Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin.
Seksi Pendidikan Madrasah (Dikmad) Kemenag Barito Utara, Almubasir, Kamis (30/1), mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan
Menteri Agama (PMA) RI No 24/2018 tentang Tugas Pokok Kepala Madrasah.
Menurutnya, guru yang diberikan tugas tambahan sebagai
Kepala Madrasah dan RA, harus memiliki sertifikat kediklatan.
Sebagaimana peraturan menteri tersebut, perubahan atas
PMA No: 58/2017 tentang Kepala Madrasah, sertifikat kepala sekolah menjadi
salah satu persyaratan pengangkatan.
“Sertifikat kepala madrasah yang di maksud merupakan
sertifikat yang diterbitkan Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, balai
Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama atau
Lembaga lain yang berwenang,” jelasnya.
Kegiatan diklat bagi kepala madrasah ini dilaksanakan
sejak Senin (27/1) hingga 1 Februari 2020 di aula Kantor Kemenag Barito Utara. (arh/foto: ist)
