TANJUNG, banuapost.co.id– Polsek Tanjung meringkus dua lelaki yang diduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
YT (27), warga Desa Sei Pimping, Tanjung, ditangkap di Jl
H Mahrawi, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Tabalong. Sementara MS (17)
diamankan di Kampung Tidil, Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung. Keduanya
diringkus Kamis (16/1) malam.
Kapolsek Tanjung, Iptu H Suwarno, yang diminta konfirmasinya,
Kamis (23/1), membenarkan tengah menangani kasus pencabulan terhadap warga
Murung Pudak yang masih berumur 14 tahun itu dengan menangkap dua pelakunya.
“Kedua tersangka di ancam hukuman pidana penjara
minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar kapolsek geram.
Pasal yang dikenakan, untuk YT yang diduga telah
melakukan perbuatan cabul, pasal 82 ayat
(1) UU No: 17/ 2016. Sedang MS diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan,
pasal 81 ayat (2).
Kedua pelaku, lanjut Iptu Suwarno, dari hasil pemeriksaan
smentara diduga melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah
umur itu pada Senin (13/1) pagi.
“Ini sesuai dengan laporan polisi di wilayah hukum Polsek
Tanjung, Selasa (14/1), oleh orangtua korban,” jelas Iptu Suwarno.
Selain mengamankan kedua tersangkanya, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju lengan panjang warna krem corak bunga, satu celana panjang warna biru, dan satu celana dalam warna putih. (sal/foto: ilust)
