TANJUNG, banuapost.co.id– Persyaratan menikah, khususnya untuk usia minimal, diperbaharui. Jika sebelumnya 16 tahun, kini harus 19 tahun.
“Peraturan ini tertuang dalam UU No: 16/2019 tentang Perkawinan
atas revisi dari UU No: 1/1974,” jelas Kasi Binmas Islam Kemenag
Tabalong, Rijani, Kamis (5/3).
Terbitnya aturan soal minimal usia ini, menurut Rijani,
sebagaimana keputusan MK awal September 2019, setelah pemerintah dan DPR
sepakat mengubah aturan yang selama ini tertuang dalam UU No: 1/1974 itu.
“Tujuan diubahnya usia minimal menikah dari 16 menjadi
19 tahun, untuk mendewasakan usia perkawinan,” ucap Rijani.
Dengan aturan baru ini, lanjut Rinai, pasangan pengantin
akan lebih matang secara emosional, finansial, dan spiritual.
Aturan baru ini, juga menjadi upaya pemerintah dalam
menekan lajunya usia pernikahan dini yang sekarang marak terjadi.
Tidak hanya itu, dengan usia minimal pasangan 19 tahun
untuk sebuah pernikahan, diharapkan wanita bisa melahirkan bayi yang sehat dan
normal.
“Karena nikah muda itu resikonya dengan angka
kematian Ibu dan bayi,” imbuhnya.
Selain itu, sambung Rijani, salah satu faktor penyebab
tingginya angka perceraian, karena pernikahan dini. Sebab usia pasangan masih
belum matang, sehingga calon pengantin kurang dewasa dalam bersikap.
“Ketika dihadapkan dengan masalah rumah tangga, pasangan
lebih cenderung menyikapinya dengan emosional,” ujarnya
Meski demikian, jika masih ada pasangan yang ingin
menikah di bawah umur, maka orangtua kedua belah pihak bisa mengajukan
diri ke Pengadilan Agama untuk meminta dispensasi atau keringanan.
“Tetapi dengan bukti pendukung yang cukup, dan orang
tua kedua belah pihak juga siap membimbing dari segi emosional, spritual, dan finansial.
Sehingga bisa mandiri,” pungkas Rijani. (sal/foto:
ist)