PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Satu tersangka ditetapkan Ditresnarkoba Polda Kalteng setelah sepekan menggerebek kampung bisnis benda laknat tersebut, Kompleks Puntun, Jl Rindang Banua, Kota Palangka Raya.
Tersangka itu, SK alias Kokom (21), dengan barang bukti
11 paket sabu seberat 53 gram. Sementara 20 orang lainnya yang diangkut dalam
penggerebekan itu, meski terpapar sabu, mereka hanya dikirim ke BNNP Kalteng
untuk menjalani assesment alias rehabilitasi.
“Puluhan saksi yang terpapar sabu, usianya yang termuda 21 tahun, dan tertua 55 tahun,” jelas Diresnarkoba Polda Kalteng,
Kombes Pol Boni Jianto dalam jumpa pers, Rabu (11/3).
Penetapan tersangka wanita berusia belia itu, lanjut
Kombes Boni, sudah sesuai prosedur. Meski di awal-awal pemeriksaan kukuh beralibi
bukan sebagai pemilik sabu sebanyak 11 paket tersebut.
“Namun akhinya mengaku juga. Bahkan selama mengelola
bisnis benda haram itu, tersangka mengaku mampu mendatangkan budaknya sebanyak
350 orang per hari,” ujar diresnarkoba.
“Jadi jangan heran, omzet benda haram tersebut yang dilakoni
tersangka ini, per bulannya hingga Rp 400 juta lebih,” imbuh Kombes Boni.
Dalam penggeledahan, sambung Kombes Boni, selain 11 paket
sabu, juga disita uang Rp 30 juta, timbangan digital, buku rekening, satu
ponsel, buku catatan transaksi dengan bandar di Banjarmasin dan satu brankas.
Kerja
sama
Sementara Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra
Rochmawan, mengatakan, polisi masih mendalami kasus Kampung Narkoba ini untuk
meringkus bandar besarnya di Banjarmasin.
“Rencananya Polda Kalteng akan bekerja sama dengan Polda
Kalsel untuk mengungkap Bos Banjar, pemasok sabu, hingga peredarannya marak di Kota
Palangka Raya,” jelas Kombes Hendra.
Tersangka Kokom sendiri, lanjut Kombes Hendra, akan
bertemu dengan sang suami, Saleh, yang lebih dulu berada di penjara karena kasus
kepemilikan senjata api rakitan.
“Penyidik membidik Kokom dengan pasal 114 junto pasal 112
UU No: 35/2009 tentang Norkotika. Ancaman masikmal pasal ini, hukuman mati dan
denda Rp 10 miliar,” beber Kombes Pol Hendra Rochmawan. (yb/din/foto; ist)