Muara Teweh, banuapost.co.id– Pejabat di lingkungan Pemkab Barut diperintahkan melaporkan harta kekayaannya, paling lambat 31 Maret mendatang, ke pusat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Perintah sebagaimana SK Bupati Barito Utara No: 065/5.Org, 2 Januari 2020, perihal laporan
harta kekayaan penyelenggara negara 2019.
“Melaporkan harta kekayaan ke LHKPN ini, merupakan salah
satu tindak lanjut dari program pemberantasan korupsi terinetgritas pada Pemkab
Barito Utara yang dievaluasi KPK,” jelas Bupati Barut, H Nadalsyah, akhir pekan
tadi.
Jika mendapatkan kesulitan, sambung Koyem, sapaan
akrabnya, agar berkoordinasi dengan bagian organisasi setda atau dapat
memanfaatkan admin perangkat daerah yang sudah dilatih sebelumnya.
Menurut Koyem, data kepatuhan LHKPN Kabupaten Barito
Utara 2018 adalah 93,50 persen, berada di bawah Kabupaten Kotawaringin Barat,
Seruyan dan Kotawaringin Timur.
Karena itu bupati berharap, kepatuhan terhadap LHKPN
Kabupaten Barito Utara 2019 menjadi 100 persen. Progres pelaporan LHKPN per 1
Maret 2020 masih pada angka 43,48 persen atau 120 orang dari 276 wajib lapor. Jadi
yang belum melapor, 156 orang.
“Diharapkan 31 Maret mendatang menjadi 100 persen, karena
ini target kita bersama,” tegas Koyem. (arh/foto:
ist)