BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat daerah di Kalsel, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar dan Barito Kuala, tak luput dari keluhan masyarakat. Khususnya masyarakat yang terdampak Covid 19.
Sejak diberlakukan PSBB, khususnya di Kota Banjarmasin yang lebih dulu, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel membuka Posko Pengaduan Daring.
“Hingga saat ini, ada sebanyak 85 pengaduan yang kami terima sejak posko dibuka,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid, Rabu (27/5).
Berbagai persoalan diadukan masyarakat di posko yang juga dibuka Ombudsman selain di Kalsel itu. Yakni terkait transportasi, bantuan sosial, pelayanan kesehatan, keamanan dan keuangan. Dari isu-isu tersebut, aduan masyarakat soal bantuan sosial yang paling menonjol di tengah penerapan PSBB.
Bahkan, menurut Noorhalis Majid, pengaduan juga diterima pemerintah daerah. Dari dua kota dan dua kabupaten di Kalsel, jumlah pengaduan melalui hotline yang dibuka pemerintaj daerah, jumlahnya mencapai 16.000.
“Saat membuka posko, kami juga meminta pemerintah daerah membuka hotline pengaduan masyarakat selama PSBB. Informasi yang kami terima, jumlahnya mencapai 16.000,” ujar Noorhalis Majid.
Untuk pengaduan yang diterima Ombudsman Kalsel, menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti. Karena masuk kategori Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Menurut Noorhalis Majid, masalah bantuan sosial tersebut salah satu faktor utama PSBB tidak berjalan efektif. Sebab masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, masih harus keluar rumah mencari penghidupan. (emy/foto: deny yunus)