BANJARMASIN, banuapost.co.id– Pemerintah Kota Banjarmasin memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Keputusan PSBB tahap dua ini, diumumkan Walikota Ibnu Sina di Balai Kota, Kamis (7/5) sore.
PSBB tahap dua ini, berlaku sejak Jumat (8/5) hingga Kamis (21/5). Atau selama 14 hari, seperti PSBB tahap pertama yang berlangsung sejak Jumat (24/4) lalu dan berakhir hari ini.
Perpanjangan PSBB diputuskan Ibnu Sina dari hasil rapat yang melibatkan pimpinan DPRD Kota Banjarmasin, TNI dan Polri.
Menurut Ibnu Sina, ada sejumlah catatan penting dari pelaksanaan PSBB. Salah satunya, sudah terjadinya lima klaster penyebaran virus korona di Banjarmasin.
Ke-5 klaster tersebut, menjadikan hampir semua wilayah Banjarmasin sebagai zona merah. Klaster pertama, berasal dari pasien pertama Covid 19 di Kalsel. Pasien Ulin 1 yang sudah sembuh ini, terjangkit virus korona setelah bepergian dari luar daerah.
Klaster kedua, mereka yang punya riwayat perjalanan ke Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dari klaster kedua ini, diduga menimbulkan klaster di bawahnya, yakni Pekapuran dan Pasar Antasari.
Sedang klaster ke lima, berasal dari multifaktor yang disumbang klaster sebelumnya yang sudah putus.
“Di PSBB kedua nantinya, kelima klaster ini menjadi perhatian untuk dilakukan tracking lanjutan,” kata Ibnu Sina.
Penangan klaster itu, menjadi perhatian dari Satuan Tugas Kesehatan yang dipimpin Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.
Selain itu, dari evaluasi tahap pertama, juga dibentuk Satuan Tugas Keamanan yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin didukung aparat keamanan lainnya. Satuan tugas ini, dibentuk karena masih banyak terjadinya pelanggaran aturan PSBB.
Berikutnya juga ada satuan tugas yang berfungsi menegakan Perwali No 33/2020 yang mengatur PSBB. Satuan tugas ini, dipimpin Kasatpol PP Kota Banjarmasin. (emy/foto: deny yunus)