TANJUNG, banuapost.co.id– Baru menghirup udara bebas awal April 2020 lalu, Taufikurahman (28), ‘sekolah’ lagi setelah diamankan Unit Jatrantas Polres Tabalong, Rabu (29/4).
Napi Lapas Klas III Maburai ini, mendapatkan asimilasi karena program pemerintah pusat dalam rangka pencegahan dan penanganan pamdemi Covid-19.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, ketika diminta konfirmasinya, Kamis (3/4, membenarkan tersangka merupakan salah satu napi asimilasi Lapas Maburai yang bebas pada 3 April lalu.
“Tersangka kembali diamankan karena diduga melakukan pencurian dengan tindak kekerasaan di Taman Giat kota Tanjung,” ujar Muchdori.
Tersangka diamankan di sebuah rumah bedakan di Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung. Pada saat penangkapan, sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Tersangka ini mantan narapidana kasus pembunuhan dan pencurian sebanyak dua kali,” jelas kapolres.
Aksi tersangka sendiri terungkap, karena orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Tanjung yang langsung ditindak lanjuti petugas.
Tersangka mengambil paksa handphone milik korban. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugiaan Rp 2,5 juta. (sal/foto: ist)