JAKARTA, banuapost.co.id– Kementerian Agama menerbitan panduan tentang kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa kenormalan baru (new normal) pandemi Covid-19.
Salah satu aturan dalam surat edaran No: 15/2020 itu, mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari Covid-19.
Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah/kolektif, yang berdasarkan fakta lapangan serta angka r-naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19.
“Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari ketua gugus tugas provinsi/ kabupaten/kota/kecamatan, sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud,” jelas Menag Fachrul Razi dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5), seperti dilansir dari Kompas.co.
Meski demikian, lanjut menteri, surat keterangan akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan Covid-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah.
Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggung jawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19,” ujar menag.
Surat keterangan aman Covid-19, sambung Menag Fachrul, bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.
Sedang rumah ibadah yang berkapasitas besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/ lingkungan sekitar, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
Secara terperinci, surat edaran tentang panduan kegiatan keagamaan ini, juga mengatur kewajiban pengurus rumah ibadah dan masyarakat yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah.
Salah satu kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah: menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kemudian melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter. Melakukan pengaturan jumlah jemaah untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah. . Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.
Sedang kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah: Jemaah dalam kondisi sehat. Meyakini rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.
Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Begitupun jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 (dua puluh) persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. (yb/kc/foto: ist)