JAKARTA, banuapost.co.id– Tatanan baru atau new normal agar masyarakat produktif, tapi aman dari virus korona bagi daerah yang diberi kewenangan untuk menerapkannya, salah satu syaratnya aspek epidemiologi.
“Penurunan kasus setidaknya 50 persen dari puncak kasus yang dicapai tiga minggu terakhir berturut-turut. Ini ukuran bisa ke konsep kenormalan baru,” kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, melalui kanal YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ahad (31/5).
Syarat lain, sambung Yuri, sapaan akrab Dirjen Pemberantasan Penyakit Kemenkes RI itu, kasus angka positif harus menurun lebih dari 5 persen.
“Selain itu, angka kematian harus mampu ditekan. Dari segi fasilitas kesehatan, penggunaan ruang unit perawatan intensif (ICU), wajib turun dalam dua minggu terakhir,” jelas Yuri.
Nantinya, lanjut Yuri, hasil pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan disampaikan kepada pemimpin daerah (pemda) untuk dibicarakan pemerintah dan tokoh setempat daerah tersebut. Pemda yang akan memutuskan kebijakan akhir.
“Karena setelah diputuskan, maka harus ada upaya sosialisasi di masyarakat kota/kabupaten tersebut,” imbuh Yuri. (yb/foto: ist)