BANJARMASIN, banuapost.co.id– Jajaran Polsek Banjarmasin Timur, meringkus Yulia Kristanto (42), karena diduga edarkan narkoba.
Warga Jl Veteran, Komplek Al-Ikhwan, Kelurahan Sungai Bilu, Kecamatan Banjarmasin Timur, diringkus di rumahnya, Kamis (14/5/) dini hari pukul 00:15 Wita.
Menurut Kanitreskrim, Iptu Timur Yono, penangkapan bermula dari informasi di kawasan tersebut ada orang yang sering melakukan transaksi narkoba.
“Informasi kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya penangkapan terhadap pelaku,” ujar Iptu Timur Yono.
Bahkan saat pemggerebekan dilakukan, lanjut kanit, pelaku sedang memaket sabu-sabu ke dalam paket kecil di ruang depan rumah.
Dari tangan pelaku, disita 25 plastik klip berisikan sabu, dua timbangan digital, dua bundel plastik klip, sendok-sendok terbuat dari sedotan plastik, dan uang Rp 150 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Atas perbuatannya, pelaku jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Seiring dengan penangkapan itu, Iptu Timur Yono mengingatkan warga untuk tidak menyalahgunakan narkoba. Karena petugas tidak akan sungkan menindak tegas. (emy/foto:ist)