BANJARMASIN, banuapost.co.id– Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemko Banjarmasin, diingatkan tidak hanya sekadar jalan. Apalagi dijadikan instrumen politik.
Wanti-wanti itu dikemukakan pengamat sosial, Siti Mauliana, dalam diskusi virtual yang digagas HMI Cabang, Minggu (10/5). Diskusi ini selain menghadirkan narasumber Siti Mauliana, juga Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Kemudian Dr Iwan Aflanie (praktisi kesehatan), dan Ahmad Fikri Hadin (pakar hukum tata negara). Diskusi dipandu M Rizali, Sekretaris Umum HMI Cabang Banjarmasin, dengan mengusung tajuk: “PSBB Banjarmasin Jilid II, Apa Langkah Pemko Selanjutnya?”
Bahkan Siti Mauliana, mengingatkan pemko harus mengerti visi dan maksud dari PSBB. Apa tujuan yang ingin dicapai dalam PSBB. Jangan sampai kesannya, yang penting jalan, tanpa goal yang jelas.
“Apalagi hanya dijadikan sebagai instrumen politik, karena menjelang pilkada,” tandasnya.
Sebab, lanjut Mauliana, dalam momentum seperti ini ada virus lain yang tidak kalah bahaya dari Covid-19. Yaitu memanfaatkan momentum untuk instrumen politik.
“Karena virus pilkada juga sangat berbahaya. Apalagi jika ada yang menyalahgunakanya,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, akan memperketat pengawasan dalam pelaksanaan PSBB jilid II sebagai upaya untuk meredam pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin.
“Kita sudah melalui penerapan PSBB tahap satu, pemerintah dan masyarakat harus menyamakan persepsi apa itu PSBB, banyak yang mengira PSBB seperti lockdown,” kata Ibnu.
Ibnu tak menampik kekurangan tentu ada dalam PSBB jilid I. Karena itu, evaluasi dan segala bentuk rekomendasi dari berbagai pihak, akan dimasukkan untuk pelaksanaan PSBB Jilid II.
“Dalam penerapan PSBB Jilid II, gugus tugas akan lebih ketat dan sistematis dalam pelaksanaan. Pintu masuk kabupaten/kota, penerapan jam malam, pembagian bansos, dan aspek lainnya, sudah kita atur direvisi perwali dengan melibatkan partisipatif aktif dari pemerintahan RT/RW,” jelas Ibnu.
Sementara Fikri Hadin, pakar hukum tata negara. merekomendasikan, PSBB di Kota Banjarmasin harus ada punishmen bagi masyarakat yang melanggar.
“Saya berharap direvisi perwali ada memuat unsur terkait punishmen bagi masyarakat yang melanggar, baik sanksi administratif, denda atau lainnya untuk memberikan triger dan efek jera bagi masyarakat yang melanggar,” kata Fikri.
Sementara Iwan Aflanie, praktisi kesehatan yang juga salah satu anggota TGTP2 Covid-19, mengapresiasi kerja Pemko Banjarmasin yang mengharuskan masyarakat pakai masker.
“Masyarakat harus dan diwajibkan pakai masker. Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pemko. Karena itu bagi yang tidak pakai masker, harus ada tindakan tegas dari pemerintah,” tandasnya. (yb/foto: ist)