BATULICIN, banuapost.co.id– Seiring dengan pastinya digelar pilkada serentak 2020, Desember mendatang, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tanah Bumbu persiapkan pengawasan verifikasi faktual calon kepala daerah setempat.
“13 Juli nanti Bawaslu Tanbu sudah mulai aktif, sebagaimana surat edaran Bawaslu RI. Karena pelaksanaanya di tengah pandemi, maka sesuai dengan peraturan harus mengikuti protap protokol Covid-19,” jelas Ketua Bawaslu Tanbu, Kamaludin Malewa, yang diminta penjelasannya, Rabu (24/06).
Begitupun sesuai PKPU No: 5/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Tahapan Pilkada, lanjut Kamaludin, maka mulai 29 Juni mendatang akan melakukan tindak lanjut verifikasi syarat dukungan bakal calon per seorangan.
“Ada tiga tahap, pertama verifikasi jumlah sebaran di setiap kecamatan. Ke dua verifikasi administrasi yang sudah vdierifikasi KPU, dan verifikasi itulah yang akan dibawa ke lapangan untuk verifikasi faktual,” beber Kamaludin.
Sementara orang per orang yang lulus verifikasi, sambung Kamaludin, admitrasi akan didata lagi disensus satu per satu petugas PPK dan PPS di dampingi petugas Bawaslu pandes serta panwascam di kelurahan
“Jika belum terivikasi, maka PPS atau Tim terivikator akan meminta kepada bakal pasangan calon atau melalui LO-nya,” imbuh Kamaludin.
Yang belum sempat terverifikasi, menurut Kamaludin, LO harus mengumpulkannya di ruang atau satu tempat. Begitupun ketika warganya tidak bisa hadir di TPS, cukup dilakukan dengan video call dan dipastikan sama dengan KTP-nya, maka tim terivikator akan berkordinasi dengan pihak yang berwenang
“Kebijakan ini sesuai dengan protokol kesehatan untuk tetap menjaga jarak aman, meski alat pelindung diri (APD), termasuk suplemen telah disiapkan Bawaslu RI,” kata Kamaludin. (jack/foto: ist)