PARINGIN, banuapost.co.id– Kasus pembunuhan istri karena cemburu, pasangan warga Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, direka ulang penyidik Polres Balangan, Jumat (5/6). Kemelut dalam rumah tangga itu terjadi Kamis (21/5) lalu.
Di bawah pengawalan ketat, pelaku Rusdi (49) menghabisi istrinya, Rusdiana (45), dengan tikaman hujaman senjata tajam di bagian dada.
Sedikitnya ada 27 adegan yang kembali diperagakan Rusdi, sampai dia juga menghabisi paman istrinya, Aliansyah, yang coba melerai percecokan dalam rumah tangga tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Sakun, menyampaikan, rekonstruksi dilakukan agar pemeriksaan (BAP) gambaranya sama persis dengan kejadiannya.
“Rekonstruksi inipun untuk menguatkan bukti atas perbuatan yang dilakukan. Karena salah satu tugas penyidik membuktikan sebuah peristiwa agar dalam proses di persidangan nanti menjadi tak terbantahkan,” jelas AKP Sakun.
“Dalam rekonstruksi, ada 27 adegan yang diperagakan ulang. Bahkan selama reka ulang ini, jaksa penuntut dan pembela tersangka dari LBH mensingkronisasikan hasil temuan di TKP dan keterangan saksi,” ujar AKP Sakun.
Menurut Sakun dalam kasus ini tersangka dikenakan UU Kekerasan Dalam Ramah Tangga (KDRT) pasal 44 ayat 3 dan KUHP pasal 338 dan pasal 351. (sri/ffoto: ist)