PARINGIN, banuapost.co.id– Kejadian pencabulannya Oktober 2019. Bahkan sampai dua kali pula. Pelakunya baru tertangkap Jumat (5/6) 2020.
Rentang yang cukup panjang terungkapnya kasus urusan bawah pusar ini karena keluarga korban, Bunga (bukan nama sebenarnya, Red.), yang masih di bawah umur itu, baru melaporkan kasusnya, Selasa (26/5) lalu, sebagaimana Laporan Polisi No: LP/60/V/2020/Kalsel/Res Balangan tanggal 26 Mei 2020.
Pelaku SI (19), warga Desa Mampari RT 01 Kecamatan Batumandi, diamankan Unit Jatanras Polres Balangan di sekitaran Lapangan Martasura, Paringin. Sementara korbannya, warga Desa Tampang Kecamatan Lampihong.
Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Sakun, yang diminta konfirmasinya, Senin (8/6), membenarkan menangani kasus dugaan pencabulan anak di bawah iumur itu.
Menurut kasat, sebagaimana pemeriksaan sementara, kejadian bermula ketika pada Oktober 2019 sekitar pukul 14:00 Wita, korban diajak jalan-jalan menuju ke Desa Batumandi.
Namun di tempat sepi, di sebuah kebun singkong, tepatnya di Desa Mampari Kecamatan Batumandi, pelaku mengerjai korban.
“Awalnya korban berontak. Namun pelaku mengancam,” ujar AKP Sakun.
Peristiwa keduanya masih di Oktober 2019 itu, lanjut kasat, di rumah pelaku, Desa Mampari Kecamatan Batumandi.
Usai peristiwa kedua ini, orangtua korban yang tidak terima setelah menerima pengakuan sang anak, melaporkan kasusnya ke Mapolres Balangan.
“Pelaku kita ringkus ketika sedang berada di kawasan Lapangan Martasura, Paringin,” imbuh kasat. (sri/foto: ist)