BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dua maling asal Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, diringkus Polsek setempat, Kamis (4/6) malam..
Pelaku itu, BI (40) dan PS (29), keduanya warga Jl PM Noor. Sepasang pencuri ini, beraksi di rumah Fahmi Sukmanda (25), warga Jl Sutoyo S, Gg 20 Ampera RT 12, Kelurahan Telaga Biru, Rabu (3/5) sekitar pukul 00.30 Wita.
Saat kejadian, rumah korban sedang dalam keadaan tak berkunci. Sehingga memudahkan kedua pelaku masuk dan melakukan aksinya.
Kedua pelaku pun dengan mudah menggasak harta benda korban yang ada dalam brankas, berupa uang tunai Rp 60.000.000 dan sejumlah perhiasan yang ditaksir senilai Rp 186.932.000.
“Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp246.932.000,” ujar Kanitreskrim Polsekta Banjamasin Barat, Iptu Yadi Yatullah, Jumat (5/6) siang.
Pasca menerima laporan korban, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah kepada kedua pelaku. Kemudian keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Kamis (4/6) malam sekira pukul 19:00 Wita.
Polisi mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti sisa pencurian, yakni uang tunai dari tangan pelaku BI sebesar Rp 44.800.000, uang tunai dari tangan pelaku PS sebesar Rp1.200.000 dan 8 cincin berlian, 1 gelang berlian dan 1 anting berlian.
Selain itu diamankan barang bukti berupa benda yang dibeli dari hasil curian, antaranya dari pelaku PS, 1 jaket merk Channel, 1 helm warna hitam putih merk GM, 1 unit Handphone merk Oppo A31 warna hijau, 1 tas kecil warna cokelat merk CK. Kemudian dari pelaku BI, diamankan 1 unit Handpone Oppo A31 Warna hitam dan 1 jaket warna biru hitam. (emy/foto: ist)