BARABAI, banuapost.co.id– Babinsa dan Bhabimkamtibmas Kasarangan bersama anggota Manggala Agni HST melaksanakan patroli karhutla, Senin (20/7).
“Patroli karhutla dilaksanakan di Desa Samhurang, Lecamatan Labuan Amas Utara, yang merupakan daerah rawan,” terang Babinsa Koramil 1002-08/Kasarangan, Serda Agus Arahman.
Kegiatan bersama ini tidak hanya melakukan patroli. Tapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar.
“Selain sangat berbahaya, membakar lahan akan menimbulkan asap yang akan meegganggu kesehatan bahkan transportasi,” imbuhnya.
Terlebih lagi, sambung Serda Agus Rahman, ancaman hukuman dan denda bagi warga atau oknum yang terbukti membakar hutan dan lahan sangat berat.
Sanksi pidana pelaku pembakar hutan atau lahan, sebagaimana pasal 78 ayat (3) dan pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Karena ancaman pidana itu, mari kita jaga hutan agar tetap hijau dan asri demi anak cucu,” tegas Agus Arahman. (yb/*/foto: ist)