BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komplotan penggelap mobil rental dengan empat pelakunya berasal dari empat kabupaten dan kota, digulung anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel.
Selain menyita 11 unit mobil, juga diamankan TD, warga Kota Banjarbaru, YD, warga Kota Banjarmasin, EP, warga Kabupaten Banjar, dan AK, warga Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Menurut Direskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sugeng Riyadi, dalam jumpa awak media, Kamis (30/7), TD dan komplotannya menggelapkan 11 unit mobil rental dalam waktu 8 bulan.
“Terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan korban Amdiz Williem, pemilik rental, karena mobil yang disewa tak kunjung kembali,” jelas Kombes Sugeng di dampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i.
Sementara modus operandi yang dilakukan, sambung Kombes Sugeng, pelaku menyewa mobil berbagai jenis kepada korban dengan melakukan pembayaran sewa secara lancar. Namun setelah waktu yang ditentukan telah habis, mobil tidak kunjung dipulangkan.
“Kesebelas mobil yang disewa ketika korban minta dikembalikan, tersangka TD bisanya janji-janji. Karena tak juga dikembalikan, akhirnya korban melapor,” tandas Kombes Sugeng.
Sedang tersangka, mengaku ke sebelas unit mobil yang disewa, selain dijadikan jaminan utang, juga digadaikan melalui perantara AK, YD dan EP.
Ke-11 unit mobil yang diamankan, 1 unit Honda Jazz, 3 unit Toyota Avanza, 2 unit Xpander, 2 unit Toyota Agya, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Toyota Innova,dan 1 unit Daihatsu Grand Max.
Akibat aksi kejahatan jenis ini, tersangka TD dan komplotannya dibidik dengan pasal 372 Jo 55, 56 KUHP. Ancaman hukumannya, 4 tahun penjara. (yb/*/foto: ist)