BNJARMASIN, banuapost.co.id– Mengaku jadi korban penipuan, pedagang seprai melaporkan mitra usahanya Polresta Banjarmasin. Pasalnya, Rp 700 juta yang sudah ditanam tak kunjung balik.
Pedagang itu, Anisa (31), mengaku sudah mengucurkan Rp 1,2 miliar. Sementara uang yang sudah dikembalikan Rp 550 juta. Sisanya, tarsok alias ntar atau besok. Namun tak kunjung selesai. Sehingga kasus pun dilaporkan ke Satreskrim Polresta, Senin (27/7).
Investasi pengadaan seprai dalam jumlah yang cukup banyak itu, menurut Anisa, dijalankan mitra usahanya, TT, sejak pertengahan 2019.
Selama kerja sama, pelapor terus mengucurkan uang karena pengadaan seprai terus mengalami peningkatan. Artinya permintaan konsumen cukup tinggi
Seiring dengan berjalannya waktu, hanya sebagian uang yang dikembalikan, hingga tersisa Rp 700 juta.
Padahal sebelumnya, sudah beberapa kali ditagih. Namun selalu dengan banyak alasan dan tampaknya tidak ada niat baik untuk membayar.
“Alasannya banyak orang yang tidak bayarlah. Sehingga saya melaporkannya ke Satreskrim Polresta Banjarmasin,” ujar Anisa.
Ditanya investasi apa yang dilakukan sang mitra usaha selain seprai, Anisa mengaku pengadaan seprai. Tapi tidak pernah melihat barangnya.
“Saya pernah menanyakan masalah itu, namun dalihnya saya tidak boleh tahu,” imbuh warga Jl Bumi Mas Raya Kompleks Bumi Mas Ayu 53 RT11 RW 1, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan ini.
Sementara Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi, yang diminta konfirmasinya, Selasa (28/7), mengatakan, perkara tetap berjalan.
Namun demikian, menurut Alfian, ada hambatan terkait pemeriksaan saksi. Termasuk saksi kunci yang sudah dua kali dipanggil, tetapi tidak hadir.
“Pada saat Senin (27/7) lalu, kami sudah gelar perkara. Ada kemajuan terkait penanganan ini,” jelas kasat. (yai/foto: ayai)