PELAIHARI, banuapost.co.id– Meski masih ada perusahaan perkebunan yang belum menyelesaikan administrasi perizinan, Pemkab Tala masih memberikan toleransi dari penjatuhan sanksi.
Soal toleransi ini terungkap dalam rapat Wakil Bupati Abdi Rahman bersama tim perkebunan dari Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Rabu (8/7).
“Pemberian toleransi karena mengingat kondisi Tanah Laut masih dalam masa pandemi. Meski demikian, untuk mempermudah pendataan, instansi terkait akan turun ke lapangan melakukan pengecekan,” ujar Abdi Rahman.
Ditegaskan wabup, tugas pemerintah daerah saat ini membina pengusaha yang ada agar bergerak sesuai aturan.
“Jadi bukan untuk menghilangkan atau menutup atau tidak memperbolehkan mereka berinvestasi,” imbuhnya.
Menurut Abdi, saat ini masih ada beberapa perusahaan perkebunan yang luas lahannya lebih dari 25 hektare tidak memiliki izin sama sekali.
Terhadap perusahaan yang demikian, diminta untuk melaporkan agar bisa dibantu proses perizinannya. Kalau perusahaan tidak memiliki kemauan untuk melakukan perbaikan, maka pemerintah akan memberlakukan sanksi.
Pemberian sanksi perusahaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No: 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Karena itu, Abdi mengharapkan kepada pemilik lahan kurang dari 25 hektare turut serta melaporkan dan memberikan data agar bisa dibantu proses izin usaha perkebunannya.
Semua ini dilakukan agar usaha perkebunan di Tanah Laut terdata dengan baik dan tidak melebihi aturan tata ruang yang ada.
“Ini juga untuk mengatur agar perkebunan sawit tidak mengganggu ketahanan pangan kita. Jadi harus terkontrol dan termonitor, sehingga untuk lahan pertanian basah yang bisa digunakan untuk menanam padi, jangan sampai digunakan untuk sawit,” jelasnya. (zkl/foto: ist)