BANJARMASIN, banuapost.co.id– Menikmati upah Rp 20 juta belum sempat, sebaliknya terancam masuk penjara. Seperti itulah yang dialami dua warga Kelua, Kabupaten Tabalong.
Pasalnya, belum juga barang yang dibawa sampai ke tujuan, Man dan Am keburu diringkus petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalsel di Jl A Yani Km 27, Landasan Ulin, Banjarbaru, akhir pekan lalu.
Sementara barang bukti yang disita dalam penangkapan itu, sabu-sabu seberat 1 kilogram ketika akan dibawa ke Kelua.
“Digagalkannya peredaran sabu seberat satu kilogram ke Kabupaten Tabalong itu, berkat informasi warga,” jelas Plt Kabid Penindakan BNNP Kalsel, AKBP Husni Tambrin, kepada awak media, Rabu (8/7).
Kasus sabu ini, sambung AKBP Husni, terus dikembangkan dengan melakukan koordinasi ke Lapas dan BNNP Kaltim, karena ada napinya yang terlibat.
“Salah satu warga binaan di Lapas Kaltim, sebagaimana pengakuan dua tersangka itu, yang mengatur dan membiayai pengambilan dan pengantaran narkoba ke Kelua,” ujarnya.
Karena itu, lanjut AKBP Husni, ada indikasi tersangka lain dalam kasus peredaran sabu tersebut. Apalagi pelaku Am, mengaku baru pertama kali melakoni jasa ambil antar setelah dijanjikan upah Rp 20 juta.
“Sebagaimana pengakuan Am, baru menerima Rp 1 juta untuk uang transport,” imbuh AKBP Husni.
Kedua pelaku, menurut AKBP Husni, dijerat dengan pasal 132 ayat 1 jo 114 UU No: 35/2009 tentang Naorkotika dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun penjara atau hukuman mati. (yai/foto: ayai)