KOTABARU, banuapost.co.id– Dua pria diamankan Satreskrim Polres Kotabaru. Selain diduga pengikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), keduanya juga memposting ujaran kebencian di media sosial.
Kedua tersangka itu, DW dan RA, juga memposting foto HTI di akun facebook dengan narasi: “Tegaknya Khilafah adalah suatu kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban dan menghalanginya suatu kesiasiaan”.
Soal diamankannya kedua pria itu disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, kemarin.
“Sebagaimana sudah kita ketahui bersama, organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan. Keberadaannya tidak diakui Negara Indonesia,” tegas kapolres.
Postingan kedua tersangka, sambung AKBP Andi Adnan, i bisa memecah belah umat muslim dan Ideologi Pancasila. Sehingga kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap kedua tersangka yang diawali dengan patroli siber.
“Keduanya dijerat pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU No: 19/2016 tentang perubahan atas UU No: 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya, penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas kapolres. (her/foto: ist)