KOTABARU, banuapost.co.id– Dua tersangka dalam kasus ujaran kebencian, RH dan DW, yang tengah ditangani Polres Kotabaru, ternyata sempat dua kali mendapat teguran sebelum akhirnya ditangkap.
Teguran pertama, menurut Suryaman, Kades Sukadana, terjadi 2018 lalu. Waktu itu, DW dan RH memposting tulisan: “Penggunaan dupa merupakan fid’ah (mengada- ngada) dan hanya orang-orang non muslim yang menggunakan dupa. Kalau ulama yang berbicara, cari dulu kebenarannya (menyampaikan ajaran dari Alm Bahtiar, mantan guru agama saya).
Atas postingan itu, berbagai komentar negatif bermunculan dari pengguna media sosial. Sehingga Suryaman menegur secara lisan keduanya.
“Namun rupanya, teguran tidak ditanggapi. Sebaliknya kembali dengan konten gambar beserta tulisan terkait politik pada Pilpres 2019, yang sama sekali tidak bisa dibuktikan tentang kejelekan salah satu paslon, yaitu Jokowi dan KH Ma’ruf Amin,” ujar Suryaman, Rabu (15/7).
Atas postingan ini pula, sambung Suryaman, keduanya mendapat surat panggilan dari Polres Kotabaru. Lagi-lagi ditegur dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi.
Soal teguran kedua ini, juga tidak ditampik Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, yang diminta konfirmasinya.
Bahkan kedua tersangka, menurut AKP Abdul jalil, mengungkapkannya dalam isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Jadi sebelum kasus terakhir soal ujaran kebencian itu, keduanya pernah dipanggil dan diberikan teguran serta pembinaan,” jelas kasat.
Ternyata meski sudah ditegur, lanjut AKP Abdul Jalil, keduanya kembali melakukan dengan memposting: “Tegaknya Khilafah adalah suatu kepastian, memperjuangkannya adalah suatu kewajiban, dan menghalanginya adalah suatu kesia-sian”. Panass buhan Pancasialis wkwkk”
“Akibat postingannya inilah, RH dan DW, statusnya kita tingkatkan jadi tersangka,” imbuh AKP Abdul Jalil. (her/foto: ist)