BANJARMASIN, banuapost.co.id– Sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan mulai diberlakukan Pemko Banjarmasin mulai 21 Agustus mendatang.
Sebelum waktu yang ditentukan, sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin No: 60/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Banjarmasin, terlebih dahulu disosialisasikan.
“Disosialisasikan selama 14 hari agar masyarakat tahu mengenai perwali ini. Sehingga pada 21 Agustus nanti, tidak ada lagi toleransi bagi yang melanggar, karena akan dikenakan sanksi teguran dan denda,” jelas Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengemukakan perwalinya itu dalam apel gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan tim GTP2 Covid-19 Banjarmasin, Jumat (14/8), di panggung siring Balai Kota dalam rangka sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan.
Karena akan ada sanksi ini, lanjut Ibnu Sina, diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya bersama dalam menurunkan angka penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19 di Banjarmasin yang kurvanya masih tinggi.
“Oleh karena itu, pastikan seluruh masyarakat mengunakan masker ketika beraktivitas. Kemudian juga jaga jarak agar tidak berkerumun,” tandasnya.
Diakhir acara apel persiapan sosialisasi penegakan hukum protokol kesehatan itu. Ibnu Sina melepas mobil-mobil pengangkut cairan disinfektan dengan mengangkat bendera start untuk melakukan penyemprotan. (ham/foto: hamdiah)