BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tindakan diskriminatif selama menjadi tahanan di Mapolres Kotabaru hingga sikap Dewan Pers ‘bungkam’ menjadi pengalaman tersendiri bagi seorang Diananta Putra Sumedi.
Mantan Pimpinan Redaksi banjarhitz itu, menceritakan pengalaman pahitnya selama berperkara hingga dijatuhi hukuman bulan oleh PN Kotabaru, karena kasus pemberitaan agraria.
Seperti diketahui, Diananta divonis 3 Bulan 15 hari karena tersandung kasus SARA dalam penulisan jurnalistiknya.
Diananta dibidik dengan pasal 28 UU ITE tentang penyebarluasan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Kini Diananta telah bebas, bertetapan dengan momentum Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2020, Senin (17/8).
“Selama menjadi penghuni salah satu sel di Mapolres Kotabaru, akses komunikasi saya diputus. Bahkan menghubungi istri saja dilarang,” jelasnya menceritakan pengalaman pahit dengan rekannya sesama awak media di salah satu hotel di kawasan A Yani Km 6, Selasa (18/8).
Bahkan tak hanya pembatasan akses, sambung Dian, sapaan akrabnya, perlakuan diskriminatif pun juga pernah terima. Sehingga sempat stress.
“Di sana saya mesti bergaul dengan para narapidana, seperti kurir narkoba, pelaku pelecehan seksual dan kriminal lainnya,” imbuhnya.
Menurut Dian, setelah 16 hari jadi penghuni ruang tahanan di Mapolda Kalsel, dirinya dipindahkan ke Polres Kotabaru, 24 Mei 2020.
Selama proses hukum, Diananta mengaku prihatin dengan sikap Dewan Pers. Karena seolah-olah diam dengan kasus yang tengah menjerat.
“Dewan Pers bertindak setelah saya sudah ‘babak belur’,” katanya.
Meski sempat jadi penghuni jeruji besi, Diananta tetap akan kritis dan tidak akan membuat dirinya bungkam.
“Bagi saya pribadi, vonis ini tidak bisa membungkam saya. Saya tetap kriti,s dan tetap melanjutkan pekerjaan di dunia jurnalistik,” tandasnya. (oie/foto: olivia)