BANJARMASIN, banuapost.co.id– Meski mendapat dukungan dua partai politik, Gerindra dan Demokrat, rupanya tak membuat jalan Prof H Denny Indrayana mulus menuju Pilgub Kalsel, Desember mendatang.
Kasus lawas yang menjadikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sebagai tersangka kembali dipertanyakan.
Kai ini Forum Advokat Pengawal Demokrasi (FAPD) yang menuntut Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta, segera melanjutkan kasus tersebut.
Sementara Prof H Denny Indrayana yang diminta konfirmasinya terkait perkara ini, menjawab singkat: “Alhamdulillah, Allahu Akbar, jihad politik kita sudah dimulai.”
“Ulun minta semua rakyat Kalsel yang ingin perubahan, merapatkan saf dan barisan perjuangan. Ayo hijrah baimbaian, selamatkan Banua kita! Haram manyarah waja sampai kaputing!,” ujar Prof Denny melalui pesan WA.
Dalam perkara yang telah dilimpahkan ke Kejati DKI ini, menurut Zulkifli melalui keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir dari situs rmoljakarta.com, Kamis (6/8), Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi payment gateway di Imigrasi Kemenkumham RI.
Karena itu, Zulkifli mengingatkan agar penetapan status tersangka Denny tidak seperti drama politik dua institusi. Sebab masyarakat perlu tahu ada perkara besar yang melibatkan Denny Indrayana.
Ditegaskannya, Forum Advokat Pengawal Demokrasi mengharapkan kejelasan perkara tersebut agar rasa keadilan masyarakat terpenuhi.
Terkesan aneh memang. Pasalmya kasus ini mencuat di tengah proses pencalonan Prof H Denny Indraya sebagai bakal Gubernur Kalsel yang telah mendapatkan usungan dua partai politik, Gerindra dan Demokrat dengan jumlah 11 kursi di DPRD Kalsel. Kedua parpol tersebut, mengusung Prof H Denny berpasangan dengan Difriadi, mantan Wakil Bupati Tanah Bumbu. (emy/foto: ist)