BATULICIN, banuapost.co.id– Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan pengumuman panitia seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara No: 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020, 23 Maret 2020, wajib melakukan pendaftaran ulang, 1 hingga 7 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Demikian disampaikan Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor, dalam surat pengumuman No: B/810/2781/BKD-P21.1-BUP/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKPD) pada seleksi CPNS Formasi 2019 Kabupaten Tanah Bumbu TA 2020.
Dalam pengumuman tersebut disampaikan pula, peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dapat memilih kembali lokasi test, baik pada titik lokasi test SKB di Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu pada Gedung Computer Asisted Test (CAT) yang tertulis di SSCASN atau memilih lokasi di provinsi lain yang telah ditentukan dalam SSCASN.
Bagi peserta yang berada di luar Provinsi Kalsel, dianjurkan untuk memilih titik lokasi provinsi sesuai tempat berada saat ini atau provinsi yang terdekat.
Terhadap lokasi test tersebut, diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi test sebanyak 3 kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Selain itu, peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Karena itu jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggungjawab panitia.
Apabila terdapat perubahan jadwal SKB, akan diumumkan melalui SSCASN, website http://bkd.tanahbumbukab.go.id, dan/atau diumumkan pada papan pengumuman panitia seleksi CPNS Kabupaten Tanah Bumbu. (mc/foto: ist)