KOTABARU, banuapost.co.id– Usia masih muda belia, 19 tahun. Namun sudah dihadang penjara. Begitulah nasib RF, warga Desa Stagen, Jl Raya Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru.
Pasalnya, karena ‘lubang’ teman wanitanya dimasuki meski suka sama suka. Namun pihak keluarga tak menerima ‘mahkota’ diobok, kasusnya pun dilaporkan ke polisi.
Dengan adanya laporan itu pula, polisi pun mengamankan RF untuk diproses, Selasa (11/8).
Kasatreskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil yang diminta konfirmasinya, Kamis (13/8), tak menampik tengah menangani kasus persetubuhan itu.
“Awalnya pelaku mengajak korban keluar jalan-jalan dan membawanya ke salah satu kebun dekat bandara,” jelas Abdul Jalil.
Rupanya karebna keseringan keluar rumah, pihak keluarga sang gadis curiga. Terlebuih lagi setelah melihat chat di handphone sang anak.
“Penasaran karena sering diajak jalan-jalan itulah, pihak keluarga menanyakan apa pernah berhubungan badan,” ujar kasat.
Polos karena memang cinta, si anak gadis pun mengakuinya. Tak terima dengan diubek-ubeknya tubuh sang anak, pihak keluarga pun melaporkan kasusnya ke kantor polisi.
“Atas laporan itulah, polisi mengamankan RF, berikut dengan menyita barang bukti (19) dan barang bukti satu lembar kaos lengan panjang berwarna hitam, satu lembar celana Jeans berwarna biru, dan lembar celana dalam berwarna kecoklatan,” ucap kasat. (her/ilust:ist)