JAKARTA, banuapost.co.id– Sebanyak 29.663 spesimen yang diperiksa sepanjang Kamis (27/8) hingga pukul 12:00 WIB, didapat 2.719 warga yang terkonfirmasi positif terinfeksi virus korona.
Bahkan jumlah 2.719 kasus ini merupakan penambahan tertinggi sepanjang pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Sebelumnya, jumlah penambahan tertinggi 2.657 kasus terjadi pada 9 Juli 2020.
Tambahan kasus baru ini, sebagaimana dilansir dari laman covid19.go.id, akumulasi dari laporan 31 provinsi. Dengan jumlah itu pula, total Covid-19 Indonesia menjadi 162.884 kasus. Sedang 3 provinsi yang nihil kasus, Bangka Belitung, Kalimantan Utara dan Sulawesi Tengah.
Dari 162.884 kasus, total pasien sembuh dari korona tercatat 118.575 orang setelah ada penambahan sebanyak 3.166 pasien.
Sementara pasien yang meninggal dunia hari ini, tercatat 120 orang. Sehingga totalnya menjadi 7.064 kasus.
Sebelumnya, Rabu (26/8), kasus positif bertambah 2.306, sehingga menjadi 160.165 kasus. Pasien sembuh bertambah 2.542, hingga menjadi 115.409 orang. Sedang yang meninggal 86 orang, sehingga totalnya menjadi 6.944 kasus.
Berikut sebaran 2.719 kasus baru yang dilaporkan 31 provinsi: DKI Jakarta: 760, Jawa Timur: 367, Jawa Tengah: 252, Kalimantan Timur: 206, Jawa Barat: 154, Aceh: 108, Sumatera Utara: 104, Riau: 99, Bali: 82, Banten: 59, Gorontalo: 53, Kepulauan Riau: 50, Sulawesi Tenggara: 50 kasus.
Kemudian, DI Yogyakarta: 42, Sulawesi Selatan: 42, Sumatera Barat: 41, Kalimantan Selatan: 39, Sulawesi Utara: 39, Maluku: 33, Sumatera Selatan: 25, Papua: 23, Nusa Tenggara Barat: 21, Kalimantan Tengah: 18, Maluku Utara: 16, Papua Barat: 9, Jambi: 7, Kalimantan Barat: 6, Sulawesi Barat: 6, Lampung: 5, Bengkulu: 2, dan Nusa Tenggara Timur: 1 kasus.

Sementara data perkembangan suspek atau diduga terkait virus korona di Indonesia hingga 27 Agustus, tercatat sebanyak 76.201 kasus yang dipantau.
Istilah ‘suspek’ tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan demikian, tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG). (yb/ilust: ist)