BATULICIN, banuapost.co.id– Peraturan Bupati Tanah Bumbu No: 28/2020 tentang Panduan Tatanan Baru, disosialisasikan di Aula Kantor Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/8).
Tujuan sosialisasi, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Karena akan ada sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes), seperti membersihkan saluran drainase dan menyapu jalan.
Sedang untuk tempat usaha, seperti ruko, warung makan, tempat hiburan, akan diberikan sanksi administratif berupa penutupan sementara.
Karena itu, menurut Bupati H Sudian Noor dalam sambutannya, masyarakat lebih baik mencegah dari pada mengobati. Caranya, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.
“Tetap gunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,” jelasnya.
Sementara Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki, minta agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Namun dengan memperhatikan protokol kesehatan, bekerja sama dan saling menjaga agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
Dalam kegiatan tersebut, bupati juga membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi. (jack/foto: ist)