TANJUNG, banuapost.co.id– Diberlakukannya Peraturan Bupati (Perbup) Tabalong No: 26/2020, 1 September mendatang, tiga pilar setempat gencar mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Menurut Danramil 04/Tanta, Kapten Inf Hartoto, sosialisasi dilakukan Kecamatan Murung Pudak bertempat di Kantor Lurah Mabuun, Kamis (27/8).
“Dalam sosialisasi ini petugas gabungan menjelaskan isi perbup tentang adanya pedoman pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sebagai upaya dalam memerangi dan memutus mata rantai penyebarannya,” ujarnya.
Mulai 1 September, lanjutnya, jika ada warga ataupun kelompok yang tidak mematuhi perbup tersebut, maka dikenakan sanksi.
Sementara Camat Murung Pudak, Rahmatullah Putera Perdana, mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penularan Covid-19, diwajibkan kepada perorangan maupun badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak, menerapkan protokol kesehatan.
Apabila perbup dilanggar, maka dikenakan sanksi. Baik berupa teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker, perintah berupa untuk tidak melanjutkan kegiatan/perjalanan (kembali ke tempat semula/pulang), dan pembubaran kegiatan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi hingga penghentian tetap kegiatan. (sal/foto: ist)